Senin, 19 Maret 2018

MENUJU KURSI WAKIL RAKYAT

" PILIH WAKIL RAKYAT YANG BERKUALITAS, BERKOMPETEN, BERINTEGRITAS "

 ( Lembaga Penelitian dan Monitoring Indikator Centre )

Pemilihan calon wakil rakyat ( Pemilihan Cagub/Cawagub dan Calon Legislatif ) sudah diambang pintu, sekarang ini kita dihadapkan pada pilihan, dan pilihan itu ada ditangan kita sendiri, dan untuk menentukan sebuah pilihan politik pada Pemilu, ada beberapa permasalahan yang akan dihadapi diantaranya, integritas, kualitas, social dan moral, dan lain sebagainya. 
 
Saya kira persoalan sekarang adalah bagaimana menjatuhkan pilihan politik kita kepada calon Pilgub/Legislatif yang jumlahnya sangat banyak dengan berbagai macam program-program yang mereka janjikan kepada masyarakat. 

Namun yang jadi pertanyaan seperti apakah harapan kita akan kualitas calon wakil rakyat mendatang. Ini harus kita tentukan sejak saat ini. Jangan sampai pemilu mendatang hanya menjadi panggung politik para wakil rakyat tanpa memperhatikan kepenting masyarakat.

Seperti halnya pada Kriteria Sosialnya, dimana seorang calon wakil rakyat harus memiliki integritas sosial. Integritas ini gunanya untuk melihat tahap indikatornya, seperti kepedulian sicalon itu terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Kepedulian ini tidak bersifat instan, ketika ada kepentingan politik menjelang pemilu saja. Tetapi kita harus jelih dan bisa melihat kiprahnya di masyarakat, apakah sebelum dan sesudah menjadi calon ada konsistensi perilaku kepedulian terhadap problem masyarakat. 

Aspek lainnya yakni aspek moral, moral dalam kejujuran, keberanian membela yang benar, mengajak dan mengajarkan kebenaran, Dengan sikap ini kita yakin seorang calon wakil rakyat akan konsisten memperjuangkan kebenaran demi kesejahteraan masyarakat/rakyatnya. 

Seperti kriteria Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa harusnya variable yang terukur, bukan sekedar bukti fisik Kartu Tanda Penduduk bahwa dia warga negara yang beragama, Moral bisa dilihat pengamalan agamanya dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, masyarakat dan lingkungan kerjanya selama ini.

Pada kesempatan ini, saya mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia agar memanfaatkan kesempatan pemilu nantinya memilih calon wakil rakyat yang betul-betul memiliki kapabilitas dan integritas yang tidak diragukan. 

Coba bayangkan jika kita salah memilih pada pemilu nanti, maka lima tahun kita tidak mengharapkan apa-apa. Alangkah baiknya sebelum memilih calon wakil rakyat terlebih dahulu memperhatikan kemampuan serta kapabilitas yang terukur.


*Rusli, Faisal MS*



 
 


SIAPA SAJA UNSUR PENDAMPINGAN DESA?


Unsur Pendampingan Desa yaitu:
- Pendamping profesional
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
- Pendamping Pihak Ketiga


Siapa KPMD....?
- Warga desa setempat
- Dipilih melalui musyawarah desa (Musdes)
- Ditetapkan dengan Keputusan Kepada Desa


Pendampingan Pihak Ketiga, siapa saja...?
- LSM
- Perguruan Tinggi
- Ormas
- Perusahaan
- Dan lain-lainnya.


Pendamping Profesional...?
- Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat berkedudukan di pusat dan provinsi
- Pendamping Teknis berkedudukan di Kab/kota
- Pendamping Desa (PD) berkedudukan di kecamatan
- Pendamping Lokal Desa (PLD) tugas di Desa.


Saling mengingatkan dan menguatkan
*DANA DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT*


KAWAL PEMAMFAATAN DANA DESA, KEMENDES BUTUH 40 RIBUAN PENDAMPING DESA

Ilustrasi Gambar

ICNews. Pengawasan Dana Desa (DD) akan terus ditingkatkan. Hal ini agar dana lebih lebih tepat sasaran dan memberikan bermanfaat bagi masyarakat. Pendamping desa harus terlibat aktif dalam setiap pembangunan, mulai dari proses perencanaan desa sampai pelaksanaan pembangunan.

Dalam melaksanakan tugas-tugas pendampingan, pendamping desa diikat oleh Standar Operasional dan Prosedur (SOP) tentang Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) serta pasal-pasal yang diperjanjikan dalam kontrak kerja dengan Pendamping Profesional.

Salah satu larangan bagi pendamping desa, yaitu dilarang kerja rangkap atau terlibat kontrak dengan institusi lain baik pemerintahan maupun pihak swasta karena bertentangan dengan tata prilaku (Code of Conduct) pendamping profesional. 

Pendamping desa juga dilarang terlibat aktif dalam kegiatan partai politik, baik sebagai pengurus harian atau menjadi calon legislatif (termasuk dalam calon anggota tetap). 

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa, PDTT), Eko Putro Sandjojo mengungkapkan pihaknya masih membutuhkan sekitar 40 ribuan tenaga pendamping desa untuk membantu pemerintah dalam merencanakan dan memanfaatkan dana desa sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

“Siapapun berhak jadi pendamping desa. Yang terpenting, pendamping desa tidak boleh rangkap jabatan agar fokus menjalankan tugasnya," ujar Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo belum lama ini.

Yang tak kalah pentingnya, lanjut Menteri Eko, pendamping desa harus menjadi pelopor sekaligus motor penggerak pembangunan di desa. "Pendamping desa harus mampu menjadi agen perubahan di setiap desanya,"ujar Eko.

Total jumlah desa di seluruh Indonesia mencapai 74.910 desa, sementara tenaga pendamping yang tersedia baru mencapai 34 ribu. Tahun ini, lanjut Eko, Kemendes butuh pendamping desa sekitar 40 ribuan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, rekrutmen akan terus dilakukan secara berkala.

Eko meminta para pendamping desa terlibat aktif dalam setiap fase, mulai dari perencanaan hingga pelaksananan pembangunan desa. "Program dana desa ini mungkin program satu-satunya yang ada di dunia. Apalagi, besaran dana desa yang digelontorkan pemerintah setiap tahunnya terus naik," katanya memaparkan.

Menteri Eko mengemukakan, sepanjang tiga tahun terakhir, yakni sejak 2015 hingga 2017 alokasi Dana Desa terus naik signifikan. Dari Rp 20,67 triliun atau sekitar Rp 280,3 juta per desa pada 2015, naik menjadi Rp 60 triliun atau sekitar Rp 800,4 juta perdesa pada 2017.

"Tahun ini, alokasi Dana Desa yang diluncurkan sama dengan tahun 2017, yakni Rp 60 triliun," kata Eko.

Pemerintah pusat, kata Eko, akan terus mengawal Dana Desa hingga tahap pemanfaatannya. Bahkan sudah mengarah ke pembentukan Budan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berpayung hukum. “Karena itu pengawasan menjadi hal yang secara terus menerus harus ditingkatkan,” pungkas Eko.(*)

4 KEWENANGAN DESA

ICNews. Desa memiliki empat kewenangan yakni kewenangan berdasarkan hak asal usul (rekognisi), kewenangan lokal berskala Desa (subsidiarity), kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah dapat berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi,atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Apa itu Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul..?
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul, diatur dan diurus oleh Desa melalui Peraturan Desa yang disepakati oleh pemerintah Desa dan BPD.
Kewenangan berdasarkan hak asal usul, tidak hanya mengakui kewenangan Desa secara umum namun juga mengakui kewenangan Desa adat.

Apa itu Kewenangan Lokal Berskala Desa..?
Kewenangan lokal berskala Desa merupakan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa. Kewenangan ini telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa. Selain itu juga meliputi kewenangan yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.

Kriteria kewenangan yang dapat dikategorikan sebagai kewenangan lokal berskala Desa ini antara lain kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Maupun program pemerintah dan atau pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa. Termasuk kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan.

Pelaksanaan kewenangan berdasarkan lokal berskala Desa, diatur dan diurus oleh Desa melalui Peraturan Desa yang disepakati oleh pemerintah Desa dan BPD.
Kewenangan lokal berskala Desa, meliputi kewenangan di bidang pemerintah Desa yaitu pada bidang penyelenggaraan pemerintah Desa, pembangunan Desa, kemasyarakat Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Bidang Pemerintahan Desa dalam kewenangan lokal berskala Desa meliputi kegiatan yang terkait administrasi Desa dan yang terkait dengan penetapan peraturan Desa. Bidang ini pula yang harusnya menginisiasi transparansi keuangan Desa maupun membangun ruang partisipasi, termasuk bagi perempuan dan masyarakat miskin.

PENDAMPING DESA WAJIB DAMPINGI PROGRAM PADAT KARYA

Ilustrasi

ICNews. Pendamping desa harus benar-benar mengawal dan mengawasi program padat karya dana desa sehingga tidak berbentur dengan aturan-aturan lainnya. 

Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Transmigrasi (PKTrans), M. Nurdin, saat memberikan arahan dalam kegiatan Ministerial Forum yang dihadiri oleh para Bupati, di Sekretariat APKASI Jakarta belum lama ini.

Ia mengatakan, dalam program padat karya tersebut dana desa harus dilaksanakan secara swakelola. Diharapkan melalui program tersebut, masyarakat desa yang bekerja di perkotaan tertarik untuk kembali dan mendapatkan pekerjaan di desa.

“Cash for work (program padat karya tunai) itu untuk menggarap tenaga kerja di desa dan memanfaatkan sumber daya alam di desa untuk pembangunan irigasi, embung, dan sebagainya,” ujarnya.

Nurdin menambahkan, pelaksanaan dana desa sebaiknya mengutamakan kualitas dibandingkan kuantitas. Ia menyarankan, menu kegiatan dana desa sebaiknya dipersempit dan fokus pada pembangunan infrastruktur tertentu sehingga hasil pembangunan menjadi lebih maksimal.

“Menu kegiatannya bisa dipersempit saja, tidak perlu banyak kegiatan yang dilakukan. Sehingga memiliki impact terutama untuk infrastruktur yang dibutuhkan oleh desa,” ujarnya.