“Pentingnya Transparansi dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa”.
Indonesia dalam perkembangannya senantiasa
melakukan perencanaan dan pengembangan kearah yang lebih baik. Berbagai
inovasi dan strategi dilakukan untuk mewujudkan cita-cita dan arah
bangsa yang lebih baik. Salah satunya adalah pembangunan yang berasal
dari desa atau dikenal dengan istilah Desa membangun. Sejalan dengan
potensi yang terkandung dalam desa, pemerintah Indonesia mempunyai
komitmen dalam melakukan pembangunan yang berkonsep dari bawah. Komitmen
tersebut ditunjukan dengan pemerintah mengeluarkan dan mengesahkan UU
No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Lahirnya undag-undang ini didasari bahwa
dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah
berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan
diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga
dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan
pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, bahwa
Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang.
Salah satu poin yang dianggap menjadi
momentum adalah adanya pernyataan dalam pasal 72, bahwa desa akan
memperoleh alokasi dana desa kurang lebih sebesar 1 Miliar yang
bersumber dari APBN. Hal ini menjadi peluang besar bagi desa untuk
menunjukan dan melibatkan dirinya dalam proses pembangunan yang ada di
Indonesia. Banyak hal yang kemudian bisa dibangun dengan turunnya dana
tersebut, diantaranya dari aspek insfrastruktur, kesehatan,
perekonomian, pendidikan dan kesejahteraan masyarkat desa.
Namun, disisi lain dengan turunnya dana
desa kurang lebih sebesar 1 Miliar tersebut juga menyita perhatian lebih
dan pertanyaan dari banyak pihak. Diantaranya terkait kemampuan desa
dalam mengatur pengalokasian dananya, sehingga kekawatiran akan muncul
dengan terjadinya korupsi tingkat bawah dalam tataran pemerintah desa,
dan efektititas dalam proses pembangunan desa. Selain itu desa juga
masih banyak memiliki keterbatasan-keterbatasan tertentu khususnya pada
organisasi pemerintahannya, sehingga hal tersebut juga akan mempengaruhi
dalam pengelolaan alokasi dana desa.
Dana desa bisa jadi berarti dua sisi dalam
pembangunan desa, sisi pertama merupakan sisi dimana jika dana desa
mampu termanfaatkan, terserap dengan baik oleh desa. Sisi kedua, terjadi
jika dana desa hanya melahirkan sebuah kesulitan atau birokratisme
dalam pemerintahan desa. Tentunya kedua hal ini dipengaruhi oleh satu
hal, yaitu kesiapan pemerintah desa.
Kesiapan pemerintah desa dalam menghadapi
tantangan pemanfaatan dana desa tercermin dari sistem manajemen
pemerintahan desa tersebut. semakin baik pengelolaan pemerintahan desa
juga akan berimbas kepada semakin baiknya pengelolaan dana desa. Tentu
menjadi harapan bagi semuanya, peluang dana desa ini mampu termanfaatkan
dengan baik. Sehingga mampu menghidupkan nuansa pembangunan desa yang
optimal dan maksimal.
Berdasarkan analisis dan penelitian yang
dilakukan oleh Ketua Umum Lembaga Indikator Centre tentunya mengundang
pertanyaan apabila pengelolaan dana desa tidak termamfaatkan dengan baik
yakni “Bagaimana strategi, mekanisme dan system dalam pengeloaan dana
desa tersebut? Dari serangkain pertanyaan diatas kami mengharapkan
adanya transparansi public khususnya kepada masyarakat desa, dan
pemerintahan desa harus betul-betul paham dan terarah dalam mengelola
dana tersebut sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap Negara.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa memberikan harapan besar bahwa segala kepentingan dan kebutuhan
masyarakat desa dapat diakomodir dengan lebih baik. Pemberian kesempatan
yang lebih besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri
serta pemerataan pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat meningkatkan
kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, sehingga permasalahan
seperti kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya
lainnya dapat diminimalisir.
Peran besar yang diterima oleh desa,
tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu
pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata
pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
desa sesuai dengan ketentuan.
Dalam hal pengelolaan dana desa yang
jumlahnya cukup besar, pemerintah desa wajib menyusun laporan realisasi
pelaksanaan APBDesa dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan
APBDesa, yang dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa,
yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan dan
penatausahaan; hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan dana
desa.
Besarnya dana yang harus dikelola oleh
pemerintah desa memiliki risiko yang cukup tinggi dalam pengelolaannya,
khususnya bagi aparatur pemerintah desa. Fenomena pejabat daerah yang
tersangkut kasus hukum jangan sampai terulang kembali dalam skala
pemerintahan desa. Aparatur pemerintah desa dan masyarakat desa harus
memiliki pemahaman atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan
lainnya, sebagai suatu bentuk check and balances antara pemerintah desa dan masyarakat.
Transparansi menjadi sangat penting bagi
pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah dalam menjalankan mandat dari
rakyat. Mengingat pemerintah saat memiliki kewenangan mengambil berbagai
keputusan penting yang berdampak bagi orang banyak, pemerintah harus
menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya.
Dengan transparansi, kebohongan sulit untuk disembunyikan.
Dengan
demikian transparansi menjadi instrumen penting yang dapat menyelamatkan
uang rakyat dari perbuatan korupsi. Transparansi pengelolaan keuangan
publik merupakan prinsip good governance yang harus dipenuhi oleh
organisasi sektor publik. Dengan dilakukannya transparansi tersebut,
publik akan memperoleh informasi yang aktual dan factual sehingga
masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk mengetahui anggaran tersebut
tetapi juga berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana
ataupun pelaksanaan anggaran tersebut.
Faisal MS (Ketua Umum Lembaga Indikator Center).