Kamis, 08 Maret 2018

KAPOLDA SUL-SEL ANCAM COPOT ANGGOTA YANG TIDAK RESPEK PADA WARTAWAN

Profesi wartawan yang menjadi salah satu ujung tombak berjalannya informasi hingga sampai kepada masyarakat luas kerap usaha berita berita jika narasumber kurang proaktif.Tak jarang banyak yang tidak respek kepada wartawan lantaran enggan memberikan informasi.

Salah satu instansi yang sering menjadi sorotan wartawan untuk menyalurkan informasi kepada masyarakat adalah pihak kepolisian, terkait kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat.

Ditemui dalam acara makan malam bersama para media terbangun di Rumah Makan Plat9,Jalan Gunung Lantimojong,Kota Makassar (26/2/2018), Kapolda Sul-Sel,Irjen Pol Umar Septono yang saat itu didampingi oleh pejabat utama (PJU) Polda Sul- Sel meminta kepada seluruh jajaran kapolres agar respek terhadap wartawan.
“Kalau ada kapolres tidak respek atau kurang komunikasi terhadap wartawan, langsung saya copot”, tegasnya.

Kapolda Sul-Sel ini pun juga akan disampaikan akan jajaran kapolres di polda Sul-Sel yang menjadi sorotan. Dia pun menyebutkan berita yang disampaikan oleh wartawan adalah informasi dari masyrakat yang bisa saja dibutuhkan oleh kepolisian.
Dia pun menyebutkan anggota kepolisian yang tidak respek kepada wartawan, akan langsung ditelpon oleh Kapolres untuk mengubah pola pikir, tapi jika itu diacuhkan maka kapolres akan segera mencopot anggotanya.

Dalam pertemuan itu, Umar pun meminta maaf kepada seluruh wartawan jika selama ini kurang berkomunikasi dengan media, lantaran kesibukan yang padat jelang pilkada serentak Sul-Sel 2018 ini.

“Saya meminta maaf kalau kurang komunikasi karena saya mengaturnya, tapi kalau tekhnis-tekhnis saya serahkan ke kabid humas dan kapolres”, ujarnya. (IBA)

Dikutip : Otoritasnews.co.id
Penulis mediaportalmetro -

BUTUH PERENCANAAN KHUSUS UNTUK MEMBANGUN DESA



Seringkali dalam proses perencanaan pembangunan, tidak menghasilkan sebuah perencanaan yang baik, atau perencanaan yang tidak sesuai dengan tujuan pembanguanan masyarakat. Ini disebabkan krena belum memadainya kemampuan masyarakat pada umumnya dan aparat setempat pada khususnya dalam merencanakan pembangunan di daerahnya. Sebagai contoh, masyarakat dan kelompok-kelompok atau paguyuban tertentu ingin memajukan desa melalui bidang budaya, di desa saya misal, para pemuda kerap kali ingin mendirikan sebuah paguyuban kuda lumping, namun karena perencanaan yang kurang maka dalam prosesnya menemui banyak kendala seperti kurangnya perencanaan dalam promosi, pengusulan bantuan kepada pemerintah, dan lain-lain, mereka hanya sepontanitas, istilahnya hanya “ayo-ayo” saja, tanpa melalui perencanaan yang matang. Padahal sebenarnya jika direncanakan dengan baik potensi yang ada akan berkembang.

Hal penting yang harus menjadi dasar bagi pemerintah desa adalah bahwa pemerintah desa harus mampu menggerakkan perekonomian desa dengan melakukan upaya-upaya efektif penggerakan aktivitas-aktivitas ekonomi masyarakat desa. Kesiapan pemerintah desa dalam otonomi desa tidak hanya menghasilkan penerimaan besar dalam keuangan desa, melainkan juga harus memberdayakan aktivitas ekonomi masyarakat desa.


DANA DESA MERUPAKAN BERKAH, TAPI BERPOTENSI MENJADI BENCANA

“Pentingnya Transparansi dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa”.

Indonesia dalam perkembangannya senantiasa melakukan perencanaan dan pengembangan kearah yang lebih baik. Berbagai inovasi dan strategi dilakukan untuk mewujudkan cita-cita dan arah bangsa yang lebih baik. Salah satunya adalah pembangunan yang berasal dari desa atau dikenal dengan istilah Desa membangun. Sejalan dengan potensi yang terkandung dalam desa, pemerintah Indonesia mempunyai komitmen dalam melakukan pembangunan yang berkonsep dari bawah. Komitmen tersebut ditunjukan dengan pemerintah mengeluarkan dan mengesahkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Lahirnya undag-undang ini didasari bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang.

Salah satu poin yang dianggap menjadi momentum adalah adanya pernyataan dalam pasal 72, bahwa desa akan memperoleh  alokasi dana desa kurang lebih sebesar 1 Miliar yang bersumber dari APBN. Hal ini menjadi peluang besar bagi desa untuk menunjukan dan melibatkan dirinya dalam proses pembangunan yang ada di Indonesia. Banyak hal yang kemudian bisa dibangun dengan turunnya dana tersebut, diantaranya dari aspek insfrastruktur, kesehatan, perekonomian, pendidikan dan kesejahteraan masyarkat desa.

Namun, disisi lain dengan turunnya dana desa kurang lebih sebesar 1 Miliar tersebut juga menyita perhatian lebih dan pertanyaan dari banyak pihak. Diantaranya terkait kemampuan desa dalam mengatur pengalokasian dananya, sehingga kekawatiran akan muncul dengan terjadinya korupsi tingkat bawah dalam tataran pemerintah desa, dan efektititas dalam proses pembangunan desa. Selain itu desa juga masih banyak memiliki keterbatasan-keterbatasan tertentu khususnya pada organisasi pemerintahannya, sehingga hal tersebut juga akan mempengaruhi dalam pengelolaan alokasi dana desa.

Dana desa bisa jadi berarti dua sisi dalam pembangunan desa, sisi pertama merupakan sisi dimana jika dana desa mampu termanfaatkan, terserap dengan baik oleh desa. Sisi kedua, terjadi jika dana desa hanya melahirkan sebuah kesulitan atau birokratisme dalam pemerintahan desa. Tentunya kedua hal ini dipengaruhi oleh satu hal, yaitu kesiapan pemerintah desa.

Kesiapan pemerintah desa dalam menghadapi tantangan pemanfaatan dana desa tercermin dari sistem manajemen pemerintahan desa tersebut. semakin baik pengelolaan pemerintahan desa juga akan berimbas kepada semakin baiknya pengelolaan dana desa. Tentu menjadi harapan bagi semuanya, peluang dana desa ini mampu termanfaatkan dengan baik. Sehingga mampu menghidupkan nuansa pembangunan desa yang optimal dan maksimal.

Berdasarkan analisis dan penelitian yang dilakukan oleh Ketua Umum Lembaga Indikator Centre tentunya mengundang pertanyaan apabila pengelolaan dana desa tidak termamfaatkan dengan baik yakni “Bagaimana strategi, mekanisme dan system dalam pengeloaan dana desa tersebut?  Dari serangkain pertanyaan diatas kami mengharapkan adanya transparansi public khususnya kepada masyarakat desa, dan pemerintahan desa harus betul-betul paham dan terarah dalam mengelola dana tersebut sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap Negara.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan harapan besar bahwa segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan lebih baik. Pemberian kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pemerataan pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, sehingga permasalahan seperti kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya lainnya dapat diminimalisir.

Peran besar yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.

Dalam hal pengelolaan dana desa yang jumlahnya cukup besar, pemerintah desa wajib menyusun laporan realisasi pelaksanaan APBDesa dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, yang dihasilkan  dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa.

Besarnya dana yang harus dikelola oleh pemerintah desa memiliki risiko yang cukup tinggi dalam pengelolaannya, khususnya bagi aparatur pemerintah desa. Fenomena pejabat daerah yang tersangkut kasus hukum jangan sampai terulang kembali dalam skala pemerintahan desa. Aparatur pemerintah desa dan masyarakat desa harus memiliki pemahaman atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya, sebagai suatu bentuk check and balances antara pemerintah desa dan masyarakat.
 
Transparansi menjadi sangat penting bagi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah dalam menjalankan mandat dari rakyat. Mengingat pemerintah saat memiliki kewenangan mengambil berbagai keputusan penting yang berdampak bagi orang banyak, pemerintah harus menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya. Dengan transparansi, kebohongan sulit untuk disembunyikan. 
 
Dengan demikian transparansi menjadi instrumen penting yang dapat menyelamatkan uang rakyat dari perbuatan korupsi. Transparansi pengelolaan keuangan publik merupakan prinsip good governance yang harus dipenuhi oleh organisasi sektor publik. Dengan dilakukannya transparansi tersebut, publik akan memperoleh informasi yang aktual dan factual sehingga masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk mengetahui anggaran tersebut tetapi juga berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun pelaksanaan anggaran tersebut.
 
Faisal MS (Ketua Umum Lembaga Indikator Center).

PERMASALAHAN PEMBANGUNAN PERDESAAN, DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI


TERUS MENGAWAL DAN MENGAWASI TERJADINYA PENYALAHGUNAAN DANA DESA

Menurut Eko, perihal penyalahgunaan dana desa lebih menjadi kewenangan aparat penegak hukum, baik Polri maupun KPK. Sedangkan Kemendes bersama-sama pemerintahan daerah lebih terfokus pada pengawasan agar program pemberdayaan potensi desa berjalan sesuai yang ditargetkan.
Dalam hal ini, pendamping desa memiliki peran sentral sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni Pendamping desa bertugas memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Tenaga pendamping bukanlah pengelola proyek pembangunan di desa. Kerja Pendampingan desa difokuskan pada upaya memberdayakan masyarakat desa melalui proses belajar sosial.

PRUDESA HARUS DIGARAP SERIUS


Indonesia adalah Negara yang subur, Negara yang sangat berpotensi untuk dikembangkan, Dengan program desa membangun, maka pemerintah desa harus punya inisiatif untuk membangun dan memajukan desanya yakni melalui PRUDESA ( Program Unggulan Desa )

Apabila desa tidak memajukan PRUDESA maka dia akan tertinggal jauh, Indonesia Negara yang subur dengan berbagai potensi sumber daya alam, Kondisi ini seharusnya membuat warganya tidak hidup di bawah garis kemiskinan, Karena itu, perlu diciptakan model bisnis PRUDESA supaya pembangunan ekonomi yang kuat tumbuh di desa.

Kesempatan desa untuk memajukan desanya sangat berpeluang karena anggaran desa setiap tahunnya selalu meningkat.

Oleh : Faisal MS ( Ketua Umum Lembaga Indikator Centre )

PADAT KARYA HARUS MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA

INDIKATOR CENTRE. Memasuki tahun 2018, Presiden RI Joko Widodo dalam arahannya terkait Program Padat Karya harus mampu menyerap banyak tenaga kerja yang ada di desa,dan tak hanya itu semua perangkat desa harus ikut berpartisipasi dalam pembangunan yang ada didesanya bahkan ibu-ibunya.

Padat karya merupakan kegiatan pembangunan proyek yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia jika dibandingkan dengan tenaga mesin. Pekerjaan yang akan dilakukan antara lain, pembangunan embung, renovasi sekolah dan pengerjaan sanitasi.

Salah satu dampak dari program tersebut adalah mengurangi angka kemiskinan dan jumlah pengangguran yang ada di perdesaan, dan program tersebut akan menyasar 1.000 desa di 100 kabupaten di indonesia,

DANA DESA HARUS TEPAT GUNA

Pada Prinsipnya, kebocoran dana desa, secara garis besarnya, disebabkan oleh kebijakan yang tidak tepat dalam pembuatannya dan aplikasinya serta perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh mereka yang terlibat dalam penggunaan dana desa.

PERLUNYA PERENCANAAN DALAM PEMBANGUNAN


INDIKATOR CENTRE. Dalam merencanakan suatu pembangunan di desa perlu adanya perencanaan yang matang, seperti melakukakn kajian-kajian terlebih dahulu, kwalitas material yang akan dipakai serta jangka waktu pengerjaan pembangunan agar arah suatu pembangunan terarah dengan benar.

Sebagai contoh dalam hal pembentukan BUMDes harus ada tenaga ahli dan paham betul tentang alur didalamnya, dalam hal pembangunan Embung harus ada sosialisasi kepada pekerja terlebih dahulu dan tenaga ahli/teknis yang mengerti dibidangnya, serta mengetahui hubungan ekonomi dan ekologi tempat.