![]() |
| Ilustrasi Gambar |
ICNews. Pengawasan
Dana Desa (DD) akan terus ditingkatkan. Hal ini agar dana lebih lebih tepat
sasaran dan memberikan bermanfaat bagi masyarakat. Pendamping desa harus
terlibat aktif dalam setiap pembangunan, mulai dari proses perencanaan desa
sampai pelaksanaan pembangunan.
Dalam
melaksanakan tugas-tugas pendampingan, pendamping desa diikat oleh Standar
Operasional dan Prosedur (SOP) tentang Pembinaan dan Pengendalian Tenaga
Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
(P3MD) serta pasal-pasal yang diperjanjikan dalam kontrak kerja dengan
Pendamping Profesional.
Salah
satu larangan bagi pendamping desa, yaitu dilarang kerja rangkap atau terlibat
kontrak dengan institusi lain baik pemerintahan maupun pihak swasta karena
bertentangan dengan tata prilaku (Code of Conduct) pendamping
profesional.
Pendamping
desa juga dilarang terlibat aktif dalam kegiatan partai politik, baik sebagai
pengurus harian atau menjadi calon legislatif (termasuk dalam calon anggota
tetap).
Menteri
Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa, PDTT), Eko Putro
Sandjojo mengungkapkan pihaknya masih membutuhkan sekitar 40 ribuan tenaga
pendamping desa untuk membantu pemerintah dalam merencanakan dan memanfaatkan
dana desa sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
“Siapapun
berhak jadi pendamping desa. Yang terpenting, pendamping desa tidak boleh
rangkap jabatan agar fokus menjalankan tugasnya," ujar Mendes PDTT Eko
Putro Sandjojo belum lama ini.
Yang
tak kalah pentingnya, lanjut Menteri Eko, pendamping desa harus menjadi pelopor
sekaligus motor penggerak pembangunan di desa. "Pendamping desa harus
mampu menjadi agen perubahan di setiap desanya,"ujar Eko.
Total
jumlah desa di seluruh Indonesia mencapai 74.910 desa, sementara tenaga
pendamping yang tersedia baru mencapai 34 ribu. Tahun ini, lanjut Eko, Kemendes
butuh pendamping desa sekitar 40 ribuan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut,
rekrutmen akan terus dilakukan secara berkala.
Eko meminta para pendamping desa terlibat aktif dalam setiap fase, mulai dari perencanaan hingga pelaksananan pembangunan desa. "Program dana desa ini mungkin program satu-satunya yang ada di dunia. Apalagi, besaran dana desa yang digelontorkan pemerintah setiap tahunnya terus naik," katanya memaparkan.
Eko meminta para pendamping desa terlibat aktif dalam setiap fase, mulai dari perencanaan hingga pelaksananan pembangunan desa. "Program dana desa ini mungkin program satu-satunya yang ada di dunia. Apalagi, besaran dana desa yang digelontorkan pemerintah setiap tahunnya terus naik," katanya memaparkan.
Menteri
Eko mengemukakan, sepanjang tiga tahun terakhir, yakni sejak 2015 hingga 2017
alokasi Dana Desa terus naik signifikan. Dari Rp 20,67 triliun atau sekitar Rp
280,3 juta per desa pada 2015, naik menjadi Rp 60 triliun atau sekitar Rp 800,4
juta perdesa pada 2017.
"Tahun ini, alokasi Dana Desa yang diluncurkan sama dengan tahun 2017, yakni Rp 60 triliun," kata Eko.
Pemerintah pusat, kata Eko, akan terus mengawal Dana Desa hingga tahap pemanfaatannya. Bahkan sudah mengarah ke pembentukan Budan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berpayung hukum. “Karena itu pengawasan menjadi hal yang secara terus menerus harus ditingkatkan,” pungkas Eko.(*)
"Tahun ini, alokasi Dana Desa yang diluncurkan sama dengan tahun 2017, yakni Rp 60 triliun," kata Eko.
Pemerintah pusat, kata Eko, akan terus mengawal Dana Desa hingga tahap pemanfaatannya. Bahkan sudah mengarah ke pembentukan Budan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berpayung hukum. “Karena itu pengawasan menjadi hal yang secara terus menerus harus ditingkatkan,” pungkas Eko.(*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar