ICNews. Desa memiliki empat kewenangan yakni kewenangan berdasarkan hak
asal usul (rekognisi), kewenangan lokal berskala Desa (subsidiarity), kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, dan kewenangan lain yang ditugaskan
oleh pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah dapat berasal dari
Pemerintah Daerah Provinsi,atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Apa itu Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul..?
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan
warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai
dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul, diatur dan
diurus oleh Desa melalui Peraturan Desa yang disepakati oleh pemerintah Desa
dan BPD.
Kewenangan berdasarkan hak asal usul, tidak hanya mengakui
kewenangan Desa secara umum namun juga mengakui kewenangan Desa adat.
Apa itu Kewenangan Lokal Berskala Desa..?
Kewenangan lokal berskala Desa merupakan kewenangan untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat Desa. Kewenangan ini telah dijalankan oleh
Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa. Selain itu juga meliputi
kewenangan yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
Kriteria kewenangan yang dapat dikategorikan sebagai kewenangan
lokal berskala Desa ini antara lain kewenangan yang mengutamakan kegiatan
pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Maupun program pemerintah dan atau pihak
ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa. Termasuk kewenangan lokal
berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan lokal berskala Desa, diatur dan
diurus oleh Desa melalui Peraturan Desa yang disepakati oleh pemerintah Desa
dan BPD.
Kewenangan lokal berskala Desa, meliputi kewenangan di bidang
pemerintah Desa yaitu pada bidang penyelenggaraan pemerintah Desa, pembangunan
Desa, kemasyarakat Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Bidang Pemerintahan Desa dalam kewenangan lokal berskala Desa
meliputi kegiatan yang terkait administrasi Desa dan yang terkait dengan
penetapan peraturan Desa. Bidang ini pula yang harusnya menginisiasi
transparansi keuangan Desa maupun membangun ruang partisipasi, termasuk bagi
perempuan dan masyarakat miskin.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar