![]() |
| Ilustrasi |
ICNews. Pendamping desa harus benar-benar mengawal dan mengawasi program
padat karya dana desa sehingga tidak berbentur dengan aturan-aturan lainnya.
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Transmigrasi
(PKTrans), M. Nurdin, saat memberikan arahan dalam kegiatan Ministerial Forum
yang dihadiri oleh para Bupati, di Sekretariat APKASI Jakarta belum lama ini.
Ia mengatakan, dalam program padat karya tersebut dana desa harus dilaksanakan secara swakelola. Diharapkan melalui
program tersebut, masyarakat desa yang bekerja di perkotaan tertarik untuk
kembali dan mendapatkan pekerjaan di desa.
“Cash for work (program padat karya tunai) itu untuk menggarap
tenaga kerja di desa dan memanfaatkan sumber daya alam di desa untuk
pembangunan irigasi, embung, dan sebagainya,” ujarnya.
Nurdin menambahkan, pelaksanaan dana desa sebaiknya mengutamakan
kualitas dibandingkan kuantitas. Ia menyarankan, menu kegiatan dana desa
sebaiknya dipersempit dan fokus pada pembangunan infrastruktur tertentu
sehingga hasil pembangunan menjadi lebih maksimal.
“Menu kegiatannya bisa dipersempit saja, tidak perlu banyak
kegiatan yang dilakukan. Sehingga memiliki impact terutama untuk infrastruktur
yang dibutuhkan oleh desa,” ujarnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar